Sering merasa asing dengan istilah-istilah asuransi kendaraan bermotor? Tenang, Anda tidak sendirian. Istilah asuransi kendaraan memang banyak yang belum diketahui orang awam. Tapi, Anda perlu mengetahui istilah basic yang digunakan sebelum memutuskan membeli asuransi mobil ataupun motor.
Tidak perlu khawatir PasarPolis akan memberikan Anda informasi seputar istilah dasar yang sering digunakan di asuransi kendaraan. Berikut adalah daftar istilahnya!
Polis Asuransi
Istilah yang satu ini mungkin sudah sering Anda dengar, tapi apa benar Anda sudah mengetahui arti dibaliknya? Polis dan polis asuransi memiliki arti yang hampir sama, polis asuransi adalah kesepakatan atau perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti proteksi kehilangan atau kerusakan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
Premi Asuransi
Kata yang juga akan sering Anda dengar adalah premi. Secara singkat premi adalah nilai atau nominal pembayaran yang disetujui pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Besarnya premi yang harus dibayarkan juga akan tertera di polis asuransi kendaraan Anda.
Harga Pertanggungan
Sederhananya harga pertanggungan adalah harga beli suatu kendaraan bermotor ketika Anda membuat polis asuransi. Harga beli ini akan tercantum dalam polis dan nantinya akan menjadi batas maksimum nilai tanggung jawab dari pihak perusahaan asuransi jika sewaktu-waktu Anda melakukan klaim.
Total Loss Only atau TLO
Nah, istilah yang satu ini sangat lekat dengan asuransi mobil. Total Loss Only atau TLO adalah salah satu jenis asuransi kendaraan yang umum ada di Indonesia. Jika Anda memilih asuransi kendaraan bermotor Total Loss Only artinya jika terjadi kerugian ataupun kerusakan pihak asuransi akan memberikan biaya perbaikan atau penggantian sebesar 75% saja.
All Risk
Sama seperti istilah TLO, all risk juga berkaitan dengan jenis asuransi yang bisa Anda pilih untuk kendaraan. Perbedaan keduanya adalah asuransi all risk akan menerima semua klaim kerugian atau kerusakan motor atau mobil hingga 100%.
Deductible atau Risiko Sendiri atau Own Risk
Deductible, risiko sendiri, atau own risk memiliki arti yang sama yaitu nilai yang menjadi beban Anda atas tiap kerusakan atau kerugian yang terjadi. Beban atau nilainya ini biasanya dihitung dari jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan. Sebagai pemegang polis Anda harus benar-benar memerhatikan detail ini di dalam polis asuransi yang dibeli.
TJH III atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Secara sederhana TJH III ini membicarakan soal jaminan pertanggung jawaban yang akan diberikan pihak asuransi kepada pihak ketiga jika kendaraan yang diasuransikan mengalami kerugian atau kerusakan. Poin mengenai Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga ini bisa Anda minta ke pihak asuransi ketika pembuatan polis.
Sebagai gambaran pertanggungan jawabannya adalah sebagai berikut. Jika, Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kendaraan pihak ketiga maka pihak asuransi akan bertanggung jawab pada kerusakan ataupun kerugian yang terjadi pada pihak ketiga. Anda tidak perlu pusing untuk melakukan ganti rugi karena semua akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Setidaknya Anda perlu memahami istilah-istilah yang sudah disebutkan di atas, selain itu perhatikan juga poin-poin yang membicarakan kerugiaan yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan ataupun aksi terorisme. Jangan lupa untuk membaca polis asuransi kendaraan bermotor secara lengkap dan detail agar Anda mengetahui betul proteksi apa saja yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi.
Jika Anda masih ingin mencari tahu lebih detail atau lengkap mengenai asuransi kendaraan, Anda bisa menemukan semua informasinya di PasarPolis. Selain itu Anda juga bisa membeli asuransi kendaraan bermotor di PT Pasarpolis Indonesia proses yang mudah, cepat, dan aman. Jadi tunggu apalagi, yuk beli asuransi kendaraan bermotor di PasarPolis!